Real estate adalah properti yang terdiri dari
tanah dan bangunan di atasnya, bersama dengan sumber daya alam seperti
tanaman, mineral, atau air, benda yang tidak bergerak lainnya di alam
ini, kepentingan yang dipegang di dalamnya, (juga) sebagai suatu aset
nyata.
Real estate secara umum diketahui sebagai bangunan atau perumahan yang biasanya dimiliki oleh para bangsawan atau orang kaya saja yang dalam hal ini adalah dan atau bisa disebut sebagai kerajaan.
Munculnya istilah “ Real Estate “ sudah sejak zaman pemerintahan raja – raja Inggris, yang dikenal dengan istilah tenure, yaitu suatu hal yang berkaitan dengan pengaturan bentuk penguasaan tanah menyangkut hubungan raja dengan rakyatnya.
Pengertian real estate sering kali tidak dibedakan dengan real property, yaitu barang atau milik tetap, barang tak bergerak ( Echols dan Sadily, 1990 : 468 ). Namun keduanya juga merupakan bagian dari pengadaan perumahan rakyat. Sebenarnya real estate sendiri lebih mengacu pada hak atas tanah dan pengolahannya, serta segala hal yang menyangkut peraturan untuk memiliki dan mengusahakannya.
Munculnya istilah “ Real Estate “ sudah sejak zaman pemerintahan raja – raja Inggris, yang dikenal dengan istilah tenure, yaitu suatu hal yang berkaitan dengan pengaturan bentuk penguasaan tanah menyangkut hubungan raja dengan rakyatnya.
Pengertian real estate sering kali tidak dibedakan dengan real property, yaitu barang atau milik tetap, barang tak bergerak ( Echols dan Sadily, 1990 : 468 ). Namun keduanya juga merupakan bagian dari pengadaan perumahan rakyat. Sebenarnya real estate sendiri lebih mengacu pada hak atas tanah dan pengolahannya, serta segala hal yang menyangkut peraturan untuk memiliki dan mengusahakannya.
Sedangkan real property adalah hak untuk memiliki, menggunakan, dan menikmati manfaat dari tanah / harta / suatu perwujudan hak yang tidak bisa diganggu gugat. Di Amerika Serikat, tanah yang dimaksud tidak terbatas pada permukaannya saja, melainkan juga meliputi bagian di bawah dan di atasnya.
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian mengenai industri Real Estat tercantum dalam PDMN No.5 Tahun 1974 yang mengatur tentang industri Real Estate. Dalam peraturan ini pengertian industri Real Estate adalah perusahaan property yang bergerak dalam bidang penyediaan, pengadaan, serta pematangan tanah bagi keperluan usaha-usaha industri, termasuk industri pariwisata.
Berdasarkan Pemendagri No.3 Tahun 1987 disebutkan bahwa real estate yang selanjutnya disebut perusahaan pembangunan perumahan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang usahanya bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang dilengkapi dengan fasilitas sosial, fasilitas umum, dan prasarana lingkungan yang diperlukan oleh masyarakat penghuni lingkungan permukiman dan sekitarnya.


0 comments:
Post a Comment