OJK Ingin Hapuskan Modal Bank Kurang dari Rp 1 Triliun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan ingin industri bank punya modal yang tinggi. Ini demi memperkuat struktur bisnis bank-bank di Tanah Air dan memudahkan ekspansi. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, OJK memiliki pemikiran untuk meningkatkan modal inti bank BUKU 1 dari aturan minimal modal inti di bawah Rp 1 triliun.
Meskipun wacana peningkatan modal belum tertuang melalui draft, namun regulator perbankan ingin mendorong bank-bank BUKU 1 untuk memperkuat modal mereka.
“Kami ingin suatu waktu tak ada modal bank di bawah Rp 1 triliun. Tapi OJK tidak akan menentukan peningkatan modal dalam waktu dekat ini,” jelas Nelson, kemarin.
Ia mengakui, butuh waktu yang panjang bagi bank BUKU 1 untuk meningkatkan modal. Andai bank hanya mengandalkan pertumbuhan organik dengan memperkuat modal melalui laba ditahan maka bank membutuhkan waktu sekitar lima tahun lebih untuk mencapai modal di atas Rp 1 triliun.
“Butuh niat dan pemegang saham atau cari investor baru untuk memperkuat modal,” tambahnya.
Berdasarkan aturan Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Intik Bank tercatat, Bank dikelompokan menjadi 4 Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) berdasarkan modal inti di antaranya, BUKU 1, bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun.
Kemudian BUKU 2, bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. BUKU 3, bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun, dan BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Meskipun wacana peningkatan modal belum tertuang melalui draft, namun regulator perbankan ingin mendorong bank-bank BUKU 1 untuk memperkuat modal mereka.
“Kami ingin suatu waktu tak ada modal bank di bawah Rp 1 triliun. Tapi OJK tidak akan menentukan peningkatan modal dalam waktu dekat ini,” jelas Nelson, kemarin.
Ia mengakui, butuh waktu yang panjang bagi bank BUKU 1 untuk meningkatkan modal. Andai bank hanya mengandalkan pertumbuhan organik dengan memperkuat modal melalui laba ditahan maka bank membutuhkan waktu sekitar lima tahun lebih untuk mencapai modal di atas Rp 1 triliun.
“Butuh niat dan pemegang saham atau cari investor baru untuk memperkuat modal,” tambahnya.
Berdasarkan aturan Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Intik Bank tercatat, Bank dikelompokan menjadi 4 Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) berdasarkan modal inti di antaranya, BUKU 1, bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun.
Kemudian BUKU 2, bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. BUKU 3, bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun, dan BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

0 comments:
Post a Comment