Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai menyalahi
peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya terkait permohonan dan
pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Bayar (SKPKB) oleh wajib
pajak (WP). "Klarifikasi DJP tertulis kemarin, terkait refund pajak PT AEK
senilai Rp 19 miliar salahi UU KUP (ketentuan umum perpajakan) itu
sendiri," ucap Kuasa Hukum PT AEK, Cuaca Bangun seperti ditulis Antara,
Minggu (5/2). Sebelumnya, Ditjen Pajak secara tertulis memberikan klarifikasi
tertulis terhadap tudingan dugaan pelanggaran UU KUP karena tidak
mengembalikan pajak (refund) Rp 19 miliar kepada perusahaan perdagangan
dan purna jual elektronik, PT AEK.
Hal itu karena DJP memberikan keputusan pembatalan SKPKB lewat waktu 6
(enam) bulan. DJP menegaskan bahwa proses penerbitan keputusan dalam
kasus PT AEK telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar UU KUP
sehingga tidak merugikan hak WP. Selain itu, berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, WP berhak
menyampaikan permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan
Pajak (SKP) yang tidak benar.
PT AEK menyampaikan permohonan pembatalan ini pada 13 Mei 2016 dan
kemudian sesuai pasal 36 ayat (1c) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak telah
menolak permohonan itu dan dijawab pada 3 November 2016.
Menurut Cuaca, berdasarkan pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP harus
memberikan keputusan atas permohonan WP dalam waktu paling lambat 6
(enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Kemudian, lanjut dia, DJP pada 1 Desember 2016 mengeluarkan keputusan
terakhir untuk membetulkan keputusan 3 November 2016. "Jadi, keputusan 1
Desember 2016 adalah keputusan yang benar menurut peraturan perpajakan
sehingga lucu keliru kalau kita patuh kepada keputusan salah pada 3
November 2016," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya membantah keras klarifikasi dari Dirjen Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat yang mengatakan keputusan pembetulan pada 1 Desember 2016 tidak mengubah isi surat keputusan 3 November 2016. Dia menilai aneh, jika dikatakan apa yang dibetulkan Kepala Kanwil
kalau tidak mengubah isinya, bahwa keputusan yang terbit pada tanggal 1
Desember 2016 mengubah isi berupa bagian menimbang serta mengubah isi
obyek Diktum memutuskan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak 1 Desember 2016 itupun dinyatakan
mulai berlaku pada 1 Desember 2016. Upaya hukum Pada bagian lain, Cuaca
juga berencana akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Pajak jika
DJP tetap bersikeras dan tak mau mengembalikan dana refund PT AEK itu. "Sebenarnya ini hanya soal kelalaian oknum perpajakan sebab secara
hukum jika lewat enam bulan, otomatis permohonan SKPKB Wajib Pajak
dikabulkan," katanya.

0 comments:
Post a Comment